Kamis, September 06, 2007

Polisi Menyuruh Masuk Jalur Busway: Bolehkah?

Oleh:
Arko Kanadianto, S.H.

Pada saat jalanan sedang macet, khususnya pada jam pulang kerja. Polisi sering memerintahkan kendaraan pribadi untuk masuk ke jalur busway. Padahal telah diketahui secara umum bahwa jalur busway semestinya tidak boleh digunakan oleh kendaraan pribadi. Apakah polisi berwenang untuk melakukan hal tersebut?

Pengaturan lalu lintas jalan adalah salah satu tugas pokok kepolisian sebagaimana dicantumkan dalam pasal 14 butir b UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian yang menyatakan bahwa Polisi bertugas untuk “menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan.”

Tanggung jawab mengatur lalu lintas ini dapat pula kita lihat dalam UU No. 14 Tahun 1992 tentang Lalu Lintas. Dalam keadaan macet yang parah, polisi harus memiliki inisiatif untuk setidaknya mengurangi kemacetan tersebut, salah satunya dengan mengizinkan mobil pribadi masuk jalur busway. Ketentuan ini dapat kita lihat lebih jelas pada PP No. 43 Tahun 1993 tentang Prasarana Dan Lalu Lintas Jalan yang berbunyi:

Pasal 34:
(1) Dalam keadaan tertentu petugas Polisi Negara Republik Indonesia dapat melakukan tindakan:
a. memberhentikan arus lalu lintas dan/atau pemakai jalan tertentu;
b. memerintahkan pemakai jalan untuk jalan terus;
c. mempercepat arus lalu lintas;
d. memperlambat arus lalu lintas;
e. mengubah arah arus lalu lintas.


(2) Pemakai jalan wajib mematuhi perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

(3) Perintah yang diberikan oleh petugas Polisi Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), wajib didahulukan daripada perintah yang diberikan oleh alat pemberi isyarat lalu lintas, rambu-rambu dan/atau marka jalan.

(4)Ketentuan-ketentuan mengenai isyarat perintah yang diberikan oleh petugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan lebih lanjut oleh Menteri setelah mendengar pendapat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Keadaan lalu lintas Jakarta yang semakin padat, ditambah dengan adanya jalur busway yang mengurangi ruas jalan bagi umum tentu saja berpotensi mengakibatkan kemacetan parah di wilayah ibukota. Di sinilah kesigapan aparat kepolisian dituntut untuk mengusahakan ketertiban dan kelancaran lalu lintas, salah satunya dengan mengizinkan kendaraan pribadi untuk masuk jalur busway pada saat-saat tertentu dimana kemacetan parah sedang terjadi.

Yang tidak boleh adalah apabila hal ini menjadi kebiasaan masyarakat, begitu macet lalu seenaknya masuk jalur busway, padahal tidak ada perintah dari polisi. Jadi masuklah jalur busway hanya apabila ada perintah dari Polisi.

Namun menurut saya harus ada pembatasan dari kewenangan tersebut. Dalam hal ini Polisi harus pula mendukung program penggunaan Busway sebagai alternatif transportasi. Jika jumlah kendaraan pribadi di Jakarta tidak ditekan, maka bisa jadi beberapa tahun lagi kita akan mulai merasakan macet ketika baru saja keluar dari garasi mobil rumah kita.

Perlu kiranya dicermati bahwa tujuan dari diadakannya Mass Transportation System di Jakarta adalah untuk mengurangi volume kendaraan pribadi di jalanan sehingga lalu lintas Jakarta tidak terlalu padat. Jadi jika tidak ingin macet di jalan, jangan menggunakan mobil Pribadi dan mulailah menggunakan busway. Semoga Bermanfaat.

Tidak ada komentar: